Pandemi Covid-19 Momentum Percepatan Transformasi Digital
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan beberapa langkah pemerintah dalam memulihkan ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah pemanfaatan transformasi digital. Transformasi digital mungkin untuk direalisasikan mengingat besarnya para pengguna internet di Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan beberapa langkah pemerintah dalam memulihkan ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah pemanfaatan transformasi digital.
"Pandemi COVID-19 menjadi momentum bagi percepatan transformasi digital. Hal ini juga bisa menjadi realisasi potensi ekonomi digital Indonesia di tahun 2025 sebesar USD 133 miliar dan di ASEAN tahun 2025 sebesar USD 153 miliar," kata Menko Airlangga Hartarto dalam Webinar Nasional dengan tema Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Gelombang Kedua Corona, seperti ditulis Sabtu,(11/7).
Menurutnya, transformasi digital ini bukan tidak mungkin untuk direalisasikan mengingat besarnya para pengguna internet di Indonesia. Menko Airlangga menjelaskan saat ini di Indonesia terdapat sekitar 180 juta pengguna internet. 150 Juta diantaranya merupakan pengguna aktif serta 105 juta di dalamnya adalah pengguna internet yang memanfaatkan layanan online.
"Tujuan transformasi digital ini adalah respon kita terhadap revolusi industri 4.0, lalu sebagai akselarator pemulihan ekonomi nasional, dan penguat fondasi perekonomian untuk mendukung pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Pemerintah Turut Dorong Transformasi Ekonomi
Selain transformasi digital, Menko Airlangga juga menyebut akan melakukan transformasi ekonomi. Di mana di dalamnya akan fokus pada digitalisasi, infrastruktur, pengadaan lapangan kerja, layanan investasi, peningkatan kompetensi, UMKM via platform Digital, Teknologi Keuangan (Fintech) dan energi terbarukan.
"Pandemi Covid-19 mendorong dilakukannya transformasi ekonomi, di mana peran teknologi informasi menjadi sangat penting, di samping upaya percepatan perijinan, penyederhanaan birokrasi serta reformasi regulasi," pungkasnya.
(mdk/bim)