Pajak progresif daerah ini menjadi yang terendah se-Indonesia
Pajak atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor atau yang dikenal sebagai pajak progresif yang diterapkan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai paling terendah di Indonesia. Hal ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru di Makassar.
Pajak atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor atau yang dikenal sebagai pajak progresif yang diterapkan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai paling terendah di Indonesia. Hal ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru di Makassar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tanaranggina, menyebutkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua berlaku sebesar dua persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen.
Menurut dia, kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen, ini yang paling murah se-Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya satu persen. Di Jakarta, misalnya, untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya mencapai lima persen.
"Jadi kalau untuk kendaraan-kendaraan mewah yang harganya ratusan juta, selisih pajaknya lumayan besar," ucapnya seperti dikutip dari Antara di Makassar, Rabu (30/5).
Tidak hanya itu, kata dia, dasar pengenaan pajak progresif di Sulsel dilakukan berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan, berbeda di Jakarta, yang pemberlakuannya sesuai alamat.
"Jadi di Jakarta, meskipun nama pemilik berbeda, namun dengan alamat yang sama maka tetap diberlakukan pajak progresif, sementara di Sulsel meskipun alamat sama tapi nama pemilik berbeda, belum dikenakan pajak progresif," ujarnya.
Dia berharap dengan penerapan pajak progresif yang rendah dan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB) yang kini sama dengan yang diterapkan di Jakarta, akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru di Makassar. "Dengan demikian kita harapkan penerimaan BBNKB kita dapat semakin meningkat," pungkasnya.
Baca juga:
Usaha tutup selama Ramadan, wajib pajak tetap diminta laporan
Ini keuntungan jika pemerintah kembali beri subsidi BBM Premium
Usai sumbang pajak terbesar, pemerintah bertekad genjot ekspor industri manufaktur
Tax ratio 2019 ditargetkan capai 11,9 persen, ini strateginya
Pendapatan negara per April Rp 527,8 T, terbesar disumbang industri pengolahan
Minggu depan, aturan pajak UMKM 0,5 persen diumumkan
Pemerintah siapkan tax holiday untuk investor dengan investasi Rp 100 miliar