LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pajak pengusaha UKM online dan offline seragam menjadi 0,5 persen

Penyeragaman PPh final dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa UMKM yang akan didata nantinya antara lain, merchant, marketplace (toko online), facebook dan instagram. Kemenkeu juga masih mengkaji terkait pemberian insentif dalam penerapan aturan tersebut.

2018-01-23 13:26:59
Pajak
Advertisement

Kementerian Keuangan masih mengkaji aturan pengenaan pajak bagi para pelaku bisnis online atau e-commerce. Nantinya, para pelaku bisnis e-commerce akan diminta menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya akan menurunkan PPh final bagi merchant yang memiliki usaha di bawah volume tertentu. Tidak hanya untuk pengusaha daring (online), aturan tersebut juga berlaku bagi toko konvensional.

"Kita akan mengurangi PPh final untuk para merchant yang usahanya di bawah volume untuk usaha kecil menengah. Ini perubahan PP nya sudah dimulai atau sedang dilakukan," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/1).

Advertisement

"Tidak hanya merchant di dalam digital, semua merchant usaha kecil menengah akan mendapatkan perlakukan yang sama dari sisi PPh final yang diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," tambahnya.

Penyeragaman PPh final dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa UMKM yang akan didata nantinya antara lain, merchant, marketplace (toko online), facebook dan instagram.

"Dari sisi pemerintah, kita akan mengidentifikasi seluruh pelaku dari merchant, market place, maupun yang sudah melakukan transaksi dari facebook maupun instagram. Ini tentu untuk memberikan keadilan dan persamaan perlakukan yang sama kepada yang bekerja di dunia digital dengan menggunakan transaksi digital," jelasnya.

Advertisement

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pihaknya juga masih mengkaji terkait pemberian insentif dalam penerapan aturan tersebut. "Intensif, kita sedang mendorongnya dan kita akan melihat seperti apa nantinya," tandasnya.

Baca juga:
Sri Mulyani masih kaji aturan pajak belanja online
Seorang dukun dipenjara karena tak bayar pajak jasa pengusiran setan
Pemerintah targetkan aturan pajak Google cs keluar kuartal I-2018
Soal pajak e-commerce, pemerintah lakukan penyelarasan data digital
Komunitas pemilik Ferrari minta Anies tak hanya soroti penunggak pajak mobil mewah
Merek & nomor polisi mobil mewah penunggak pajak diunggah ke situs Pemprov DKI
23 Lamborghini di DKI tunggak pajak hingga Rp 1,8 miliar

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.