Pahami Dulu Syarat Ini Bila Ingin Daftar PPPK Non Guru
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran dibuka mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran dibuka mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2021.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPPK ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut seperti dikutip dari Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Adapun syarat yang pertama adalah pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
"Ketentuan Pelamaran PPPK Non Guru. Pertama, dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id," demikian dikutip laman twitter BKN, Jakarta, Jumat (2/7).
Kemudian syarat selanjutnya adalah BKN mewajibkan PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan PNS. Hal ini ditegaskan agar tak terjadi duplikasi dan memberi kesempatan bagi peserta lain.
Syarat penting selanjutnya adalah, bila melamar lebih dari 1 instansi dan atau 1 jenis jabatan menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar dianggap gugur dan atau dapat dikenakan sanksi.
Baca juga:
Pendaftaran Telah Dibuka, Simak Dulu Fakta-Fakta Terbaru Seputar CPNS
KemenPAN Usulkan Ada Kontrak Kerja, Meski Sudah jadi CPNS Tapi Belum Pasti Diangkat
Dibuka Pukul 18.30 WIB, Catat Alur Pendaftaran CPNS 2021 Hingga Pengumuman Kelulusan
Siap-Siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Pukul 18.30 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka, Jangan Lupa Hal Berikut Biar Proses Daftar Lancar
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Besok, Cek Lagi Syaratnya Biar Lolos Seleksi