Otonomi daerah dinilai jadi penghambat investasi asing
Benturan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga sering kali menjadi hambatan dan kendala para investor.
Pemerintah melakukan berbagai cara untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di Indonesia. Mulai dari paket kebijakan hingga pemberian diskon pajak menjadi daya pemikat investor dari pemerintah.
Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengatakan permasalahan utama investor bukan terletak pada kebijakan pemerintah pusat. Melainkan masalah otonomi daerah yang sering mengganggu kenyamanan investor.
"Kadang-kadang peraturan di daerah juga tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menimbulkan kebingungan untuk dunia usaha," ujarnya dalam Diskusi Pakar dengan tema 'Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum dalam Berinvestasi' di Jakarta, Senin (2/11).
Selain itu, benturan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga sering kali menjadi hambatan dan kendala para investor. Untuk itu, dia menilai nilai investasi yang dipatok Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak akan tercapai.
Todung menambahkan banyak investasi besar terancam terkendala akibat tidak adanya kepastian hukum, salah satunya PT Freeport Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah berniat untuk menanamkan investasi senilai USD 18 miliar. Namun, lanjut dia, pemerintah tidak memberikan kepastian hukum untuk Freeport.
"Saya melihat secara bisnis perusahaan yang mau investasi butuh waktu untuk fund rising. Kalau kepastian hanya bisa diberikan dua tahun sebelum kontak berakhir, saya kira sangat sulit," tegas Todung.