Organda minta pengusaha transportasi ikuti aturan pemerintah
Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah tegas dalam penerapan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi berbasis aplikasi atau online. Peraturan itu mulai efektif pada 1 April 2017.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah tegas dalam penerapan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi berbasis aplikasi atau online. Peraturan itu mulai efektif pada 1 April 2017.
"Kami minta semua pihak, terutama pemerintah tegas menjalankan aturan Permenhub 32 yang mulai efektif pada 1 April 2017. Tolong semua ikut aturan," kata Ketua DPP Organda Korwil II Jabodetabek dan Banten, Safruhan Sinungan, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Safruhan menilai, jika aturan tersebut diterapkan secara konsisten, dapat meminalisir gesekan antara transportasi online dengan konvensional. Meski begitu, lanjutnya, Organda sama sekali tidak pernah menentang adanya bisnis transportasi online, mereka hanya ingin ada aturan resmi yang mengatur, terutama transportasi online roda dua.
"Karena kita bersaing dengan individu-individu tidak kelihatan. Kendaraan ini online ini sangat masif," pungkasnya.
Baca juga:
Pemerintah ancam blokir pengelola taksi online tak taat aturan
Pemkot Depok lakukan kajian aturan soal angkutan online
Taksi online dan konvensional harus kolaborasi agar konsumen untung
GO-Jek siap ikuti aturan baru pemerintah soal tarif
Pasca bentrok, peredaran ojek online dibatasi
Sopir angkot ancam demo pekan depan, warga Depok mulai resah
Sopir angkot Bogor dan ojek online teken 11 kesepakatan damai