OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 ke Negara Lebih dari Rp450 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetorkan pajak dan sisa anggaran ke Negara lebih dari Rp450 Miliar pada tahun 2021. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetorkan pajak dan sisa anggaran ke Negara lebih dari Rp450 Miliar pada tahun 2021. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot merinci angka pengembalian kepada negara tersebut meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar.
"Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," ujar Sekar di Jakarta, Selasa (1/2).
Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar. Kemudian, dana sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR. Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya.
"OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif," tutupnya.
Baca juga:
OJK Apresiasi 153 Emiten Sudah Terapkan Keuangan Berkelanjutan
Gagal TWK, 2 Eks Pegawai KPK Lolos Tahap I Seleksi Komisioner OJK
Mewakili Polri, Eks Pegawai KPK Giri Suprapdio Lolos Tahap I Seleksi Komisioner OJK
155 Orang Lolos Seleksi Tahap 1 Dewan Komisioner OJK, Ada Nama Mahendra Siregar
OJK Haramkan Leasing Rampas Kendaraan Nasabah Nunggak Angsuran di Jalanan
Ini Penyebab Banyaknya Koperasi Bermasalah di Indonesia