OJK pantau BRI terkait dugaan kartel bunga kredit
Dominasi BRI di pasar kredit UMKM jadi sorotan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui situasi pasar perbankan di Indonesia kurang memicu persaingan sehat. Terutama, di sektor pinjaman kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, indikator terciptanya persaingan sehat adalah besaran bunga kredit yang rendah. Tapi itu tak terjadi sampai sekarang.
"Kalau pengertian tidak sehat selalu diperbaiki agar kemudian bisa mendorong harga ke bawah turun terutama di kredit kecil," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7).
Data Bank Indonesia per April 2014 menunjukkan rata-rata bunga pinjaman bank di Tanah Air menjadi 12,6 persen. Ini melonjak dari triwulan I, ketika bunga kredit di kisaran 12,5 persen. Ini diduga karena biaya dana alias cost of fund melonjak, seiring BI Rate terus berada di level 7,5 persen.
OJK baru saja menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buat meneliti kemungkinan adanya monopoli di pasar keuangan. Akan ada tukar menukar data soal siapa saja pemain perbankan yang diduga mempertahankan bunga kredit tetap tinggi.
Muliaman mengaku, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menjadi salah satu yang dipantau. Belum ada indikasi kuat yang bisa dijadikan bukti bahwa bank pelat merah itu melakoni upaya kartel. Tetapi dominasinya di pasar kredit UMKM jadi sorotan.
"(BRI) Salah satunya ini. Premi risiko yang terbatas pada grup seperti itu yang kita akan kita kaji," ungkapnya.
Salah satu kebijakan yang akan segera diupayakan menurunkan bunga pinjaman bank adalah keterbukaan penetapan suku bunga dasar kredit (SDBK). Muliaman melihat sistem perbankan sekarang belum memberi akses leluasa bagi calon debitur memahami apa alasan mereka dikenai bunga kredit tinggi.
"Kalau sekarang cari SBDK harus lihat website, enggak semua bisa akses. Artinya menjadikan SBDK menjadi acuan yang ingin kita dorong," tandasnya.
Dalam keterangan tertulisnya bulan lalu, Ketua KPPU Nawir Messi menjelaskan sumber masalah tingginya kredit UMKM adalah penetapan premi risiko oleh bank yang subyektif kepada debitur.
Selain tidak transparan, proses perhitungan risiko ini dibebani pula biaya berganda dari pihak bank. Alhasil, nilai premi risiko kepada UMKM mencapai 20 persen, di atas suku bunga kredit yang dibebankan kepada pelaku usaha.
"Nilai premi risiko yang melebihi nilai suku bunga dasar kredit (SDBK) banyak terjadi pada besaran suku bunga kredit UMKM, dengan alasan tingginya resiko penyaluran kredit ke UMKM," ungkap Nawir.
Oleh sebab itu, KPPU menyarankan OJK memberi pengarahan kepada bank untuk melakukan proses perhitungan premi risiko yang transparan dan terstandardisasi.
(mdk/noe)