LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK minta tarif premi asuransi masuk akal

Obral premi bisa membuat perusahaan asuransi bangkrut karena tak sanggup bayar klaim.

2014-01-15 12:04:19
Asuransi
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memberlakukan tarif premi yang masuk akal. Selama ini, perusahaan asuransi kerap kali terlihat obral premi demi menambah pemegang polis sebanyak-banyaknya.

Kenyataannya, praktik tersebut membuat perusahaan asuransi bangkrut karena tidak sanggup membayar klaim.

"Persaingan usaha di industri asuransi saat ini bisa membahayakan konsumen. Penentuan tarif ini penting untuk mendisiplinkan industri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani saat bertemu dengan pelaku usaha asuransi, di Jakarta, Rabu (15/1).

Advertisement

Dalam pertemuan itu, Firduas menyosialisasikan surat edaran yang baru dikeluarkan OJK bernomor 6/D.05/2013 tentang penerapan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi pada asuransi kendaraan bermotor, harta benda, serta risiko khusus meliputi banjir hingga tsunami. Kebijakan tersebut akan berlaku untuk industri asuransi pada 1 Februari mendatang.

"Sehingga para pelaku diharapkan bisa segera menyesuaikan premi asuransi," kata Firdaus.

Data OJK menyebutkan, besaran tarif premi untuk asuransi umum dan asuransi risiko bencana berbeda-beda. Semisal, tarif premi asuransi pergudangan batas bawahnya ditetapkan 2 persen dan batas atas 2,24 persen. Sedangkan properti seperti apartemen atau komplek pertokoan, premi asurasinya dipatok minimal 0,38 persen dan maksimal 0,42 persen.

Advertisement

Kemudian, premi banjir atau bencana lainnya, seperti kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, sampai tsunami, dipatok 0,005 persen-0,55 persen dari tarif premi murni, ditambah biaya administrasi dan keuntungan.

Khusus asuransi kendaraan bermotor, terjadi perubahan seiring kehadiran mobil murah ramah lingkungan (LCGC). Ada penaikan biaya pengajuan klaim yang harus ditanggung pemegang polis sebesar Rp 100 ribu dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu.

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.