LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK Catat Permintaan Restrukturisasi Kredit Menurun Seiring Pelonggaran PSBB

Otoritas jasa Keuangan (OJK) melihat permintaan restrukturisasi kredit mulai menurun. Hal ini seiring diterapkannya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, ada juga nasabah yang tadinya mengajukan permohonan restrukturisasi kemudian membatalkannya karena sudah bisa memenuhi kewajiban.

2020-07-02 15:15:46
Kredit Bank
Advertisement

Otoritas jasa Keuangan (OJK) melihat permintaan restrukturisasi kredit mulai menurun. Hal ini seiring diterapkannya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau kita lihat perkembangan di minggu-minggu terakhir ini, kita lihat bahwa permintaan restrukturisasi iu mulai melandai, artinya para debitur dengan agak dilontarkannya PSBB itu sudah mulai percaya diri," ujar Kepala Eksekutif OJK, Heru Kristiyana, dalam diskusi virtual Mendorong Pemulihan Ekonomi Melalui Perbankan, Kamis (2/7).

Selain itu, ada juga nasabah yang tadinya mengajukan permohonan restrukturisasi kemudian membatalkannya karena sudah bisa memenuhi kewajiban. "Itu artinya pelonggaran PSBB kan memberikan nilai positif," terang Heru.

Advertisement

Kredit Bank Diprediksi Tumbuh 4 Persen

Heru menambahkan, meski dalam situasi seperti ini, perbankan masih optimistis bahwa kredit akan tetap tumbuh positif bahkan mencapai 4 persen. "Kita juga mendapati data bahwa perbankan kita itu masih optimis kreditnya untuk tetap bisa tumbuh positif bahkan mencapai 4 persen. Nah ini kan bagus sekali. Jadi kita optimis memandang perbankan kita ke depan dalam menghadapi covid-19 ini," pungkas dia.

Sampai dengan 22 Juni, OJK mencatat total restrukturisasi yang sudah dilakukan oleh perbankan mencapai Rp695,34 triliun. Terbagi untuk UMKM sebanyak Rp307,8 triliun dan sisanya sekitar Rp387,52 untuk sektor non UMKM. "Jadi artinya kebijakan OJK untuk merestrukturisasi disambut dengan baik."

Advertisement

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.