OJK Catat Pendapatan 84,2 Persen UMKM Anjlok Akibat Pembatasan Sosial
Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchori menyampaikan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terpukul parah pandemi Covid-19. Tercatat, sebanyak 84,20 persen UMKM harus mengalami penurunan pendapatan.
Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchori menyampaikan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terpukul parah pandemi Covid-19. Tercatat, sebanyak 84,20 persen UMKM harus mengalami penurunan pendapatan.
"Ini karena dampak pandemi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Covid-19 berlangsung," ujarnya dalam media briefing bertajuk Kebijakan OJK dalam Mendukung Program UMKM di Jakarta, Jumat (4/2).
Selain penurunan pendapatan, sebanyak 62,21 UMKM juga menghadapi kendala keuangan. Antara lain terkait pembayaran pegawai dan biaya operasional.
UMKM Berperan Penting untuk Ekonomi
Padahal, UMKM memegang peranan penting terhadap perekonomian Indonesia. Mengingat, sumbangsih UMKM terhadap PDB hingga 60,51 persen.
"UMKM juga merupakan usaha terbesar di Indonesia yang mencapai 99,99 persen dari total pelaku usaha," imbuhnya.
Maka dari itu, OJK bersama stakeholders terkait terus menggelontorkan sejumlah program intensif untuk mendukung kelangsungan bisnis UMKM di tengah pandemi Covid-19. Antara lain dengan Restrukturisasi kredit di sektor UMKM senilai Rp276,36 triliun.
"Kemudian, insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP),dan lainnya," tutupnya.
(mdk/bim)