OJK: Awak AirAsia tak ditanggung Jasindo dan Sinarmas
"Jadi tujuh awak AirAsia kemungkinan diberikan sendiri polis luar negeri."
Otoritas Jasa Keuanga (OJK) memastikan awak AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata, Minggu (28/12),tak mendapat pembayaran asuransi dari PT Jasindo dan Sinarmas. Dua perusahaan asuransi tersebut hanya akan menyantuni 155 penumpang korban tragedi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang, santunan harus diberikan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Untuk diketahui, Jasindo merupakan co-asuransi Sinar Mas dalam melindungi para penumpang AirAsia.
Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan awak maskapai biasanya menjadi nasabah perusahaan asuransi luar negeri.
"Jadi tujuh awak AirAsia kemungkinan diberikan sendiri polis luar negeri," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).
Jika demikian, Firdaus menduga, nilai klaim asuransi awak pesawat lebih besar dari penumpang hanya Rp 1,25 miliar per orang.
"Lebih besar pertanggung jawaban itu. Tapi mereka tidak di Indonesia tapi luar negeri," tegasnya.
Menurut Firdaus, korban AirAsia tetap menerima pembayaran asuransi, meskipun maskapai tersebut ditenggarai melanggaran ketentuan penerbangan. Ini berbeda dengan asuransi kecelakaan jalan raya, bisa tidak dicairkan setelah terbukti ada unsur pelanggaran hukum.
"Beda sama asuransi motor atau mobil. Tidak punya SIM dan kecelakaan, atau memang tidak ckup umur tidak dibayar. Kasus AirAsia katakanlah penumpang tidak ada pengecualian masalah. Penumpang tidak salah."
(mdk/yud)