LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Nasib Harley Selundupan Milik Dirut Garuda: Dilelang atau Dihibahkan ke Polri

Heru mengatakan, proses pemusnahan dan lelang membutuhkan kajian panjang. Kementerian Keuangan akan bersama sama melakukan kajian dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2019-12-05 18:08:40
Garuda Indonesia
Advertisement

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi masih mengkaji nasib Harley Davidson ilegal yang dipesan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara. Salah satu rencananya, pemerintah bakal melakukan lelang.

"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI kan mereka membutuhkan motor motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Heru mengatakan, proses pemusnahan dan lelang membutuhkan kajian panjang. Kementerian Keuangan akan bersama sama melakukan kajian dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Advertisement

"Nanti itu, biasanya proses panjang sekali, kita masih harus proses administrasi atau pidananya harus kita pastikan dulu. Saya kira ini, kita akan sinergi dengan kementerian bumn bagus," jelasnya.

"Informasi saling melengkapi dan apa apa yang kita enggak bisa dapat, kita mungkin bisa dapet dari aliran keuangannya. Mudah-mudahan ini cepat dan ada kesimpulan. Apakah ini sendiri atau berkelompok," tandasnya.

Advertisement

Erick Thohir Pecat Dirut Garuda Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara atas penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran 1970-an yang didatangkan dari Prancis. Pemecatan tersebut usai Ari Ashkara mengaku merupakan pemilik barang selundupan tersebut.

"Saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Erick mengatakan, pemecatan Ari Ashkara tidak bisa dilakukan secara langsung sebab harus melewati proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Mengingat perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik publik.

"Untuk proses pemberhentian tidak bisa langsung hari ini, nanti ada rapat pemegang saham umum. Tapi kita langsung menunjuk pelaksana tugas," jelasnya.

Dia menambahkan, Kementerian BUMN sebenarnya menginginkan Ari Ashkara mengundurkan diri. "Saya tadi pagi mengharapkan individu yang terlibat mengundurkan diri dari pada dicopot dengan tidak hormat. Dari pada malu disorot keluarga, tetangga," jelasnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.