Nantinya wewenang PLN pusat hanya investasi dan pengembangan usaha
Perusahaan listrik yang sentralistik seperti PLN hanya ada di Brunei, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN segera merestrukturisasi PT PLN (Persero) dengan sistem regionalisasi manajemen. Nantinya, fungsi PLN dibagi dua antara pengembangan perusahaan dengan teknis operasional lapangan.
Pemerintah meyakini, regionalisasi dapat memotong rantai birokrasi dan pengambilan keputusan. Keputusan bisa diambil cepat tanpa proses panjang persetujuan dari PLN pusat dan kementerian. Strategi ini dianggap ampuh mempercepat proses birokrasi dalam pembangunan pembangkit listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, nantinya PLN akan mempunyai direktur regional yang nantinya semua keputusan dapat diambil tanpa harus melalui PLN pusat.
"Keputusan operasional. PLN pusat itu jadi nanti hanya akan keputusan strategis berupa investasi," ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (30/8).
Menurut Jarman, keputusan operasional meliputi pembangunan pembangkit listrik, keputusan negosiasi pembangkit kelas menengah agar lebih cepat.
"Logikanya gini. Kita bicara di ASEAN. Perusahaan listrik yang sentralistik kayak PLN hanya ada di Brunei, Laos, Myanmar dan Kamboja. Semua tidak kayak begini. Semua bikin model anak perusahaan. Misalnya, perusahaannya sudah holding terus ada anak perusahaan. Di Malaysia, Tenbi sudah tidak bisa bikin pembangkit lagi. Pembangkit itu swasta. Thailand apalagi. Kita kan besar-besar masa sentralistik," jelas dia.
Dia memperkirakan akan ada tujuh direktur regional PLN yang akan ditunjuk. Namun untuk kepastiannya menunggu keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Itu hanya cut proses pengambilan keputusan. Semua kan harus cepat diputus. Kuncinya memotong birokrasi, sehingga keputusan di PLN. Kalau model lama, persetujuan Menteri, paling tidak butuh waktu dua minggu," ungkapnya.
(mdk/noe)