Naikkan harga Pertamax Cs harus izin pemerintah, ini respons Pertamina
PT Pertamina mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi tersebut.
Pemerintah Jokowi-JK akan membuat aturan baru mengenai perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi atau Pertamax Cs. Dalam aturan tersebut, badan usaha seperti Pertamina, Shell maupun Total nantinya harus meminta izin pemerintah sebelum mengubah harga jual mereka.
PT Pertamina mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi tersebut.
Vice President Corporate Coomunication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka, setiap aksi koorporasinya dilaporkan ke pemerintah.
"Sebetulnya kami kan BUMN, jadi kami harus melaporkan apa pun kepada pemerintah," kata Adiatma di Jakarta, Senin (9/4).
Atas latar belakang tersebut, Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan kenaikan harga BBM non subsidi, yang harus mendapat persetujuan pemerintah terlebih dahulu.
"Tunggu peraturan dari pemerintah dulu. Nanti kami mengikuti," ujarnya.
Terkait dengan perubahan status Premium di Jamali yang menjadi penugasan, menurut Adiatma, Pertamina juga akan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut. Dia pun yakin, pemerintah memiliki solusi untuk Pertamina atas kebijakan tersebut.
"Pastinya akan ada solusinya itu. Pastinya pemerintah sudah memikirkan bagaimana solusinya nanti," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ada aturan baru, pemerintah Jokowi akan tambah kuota Premium di 2018
Permintaan presiden, Premium harus disalurkan ke seluruh wilayah NKRI
Dalam penjualan BBM non-subsidi, ESDM hilangkan batas keuntungan minimal badan usaha
Perpres direvisi, Premium bakal wajib tersedia di seluruh wilayah Indonesia
Penugasan pemerintah ke Pertamina kelola blok migas terminasi perlu dikaji ulang