LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Mulai September 2019, Iuran Badan Usaha Penyalur BBM Diturunkan

Regulasi baru tersebut telah diteken Jokowi pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019. Fanshurullah menyebutkan, aturan ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, atau pada awal September mendatang.

2019-08-15 13:28:04
Pertamina
Advertisement

Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 yang beberapa waktu lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memotong besaran iuran badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, PP 48/2019 tersebut diterbitkan sebagai aturan pengganti dari PP Nomor 01 Tahun 2006.

"Pada PP Nomor 48 Tahun 2019, salah satu yang diatur adalah penurunan tarif iuran badan usaha ke BPH Migas. Jadi bapak ibu, iuran ke kita akan turun," ungkap dia di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Advertisement

Adapun regulasi baru tersebut telah diteken Jokowi pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019. Fanshurullah menyebutkan, aturan ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, atau pada awal September mendatang.

Iuran untuk volume penjualan BBM sebanyak 25 juta kl per tahun akan terpangkas dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen. Lalu, untuk volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun, prosentase iurannya dikurangi dari 0,2 persen menjadi 0,175 persen.

Selanjutnya, iuran hasil gas dengan volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dari 3 persen menjadi 2,5 persen. Begitu pula untuk prosentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi lebih dari 100 juta MSCF, juga dipangkas dari 2 persen menjadi 1,5 persen.

Advertisement

Terakhir, prosentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun juga terkikis dari 0,1 persen menjadi 0,075 persen.

"Yang gas juga turun iurannya. Niat kami sebagai pengatur hilir migas adalah merespons harapan dan masukan badan usaha yang ada 150 di bidang izin niaga umum, ada 35 di bidang niaga dan bidang pengangkutan, itu bisa mengurangi dari 0,75 (persen) menjadi 0,5 (persen)," tukas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.