Mulai hari ini, tarif penyeberangan naik rata-rata 7,1 persen
Kenaikan paling signifikan adalah lintasan Bitung-Ternate sebesar 9,95 persen.
Mulai hari ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan kenaikan tarif layanan penyeberangan di 13 lintasan antar provinsi yang pelabuhannya di kelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Pemberlakuan tarif baru ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM. 58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, sebagai respon setelah keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar bersubsidi.
"Rata-rata kenaikan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan penyeberangan tersebut sebesar 7,12 persen," ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Danang S. Baskoro dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (21/11).
Menurut dia, kenaikan ini, sedikit membantu mengurangi beban operasional penyedia jasa kapal penyeberangan yang harus menanggung kenaikan harga solar bersubsidi sebesar 36 persen.
Di samping itu penyesuaian tarif terpadu di 13 lintasan yang pelabuhannya dikelola oleh ASDP Indonesia Ferry, berbeda di tiap lintasan bervariasi dari 1,3 sampai 9,95 persen. Kenaikan paling signifikan adalah lintasan Bitung-Ternate (9,95 persen) karena merupakan lintasan komersial dengan jarak terpanjang.
"Sebagian besar tarif yang disesuaikan adalah di lintasan komersial dan perhitungan kenaikan tarif hanya untuk kendaraan jenis roda empat atau lebih yaitu kendaran Golongan IV sampai Golongan IX," jelas dia.
Corporate Secretary Christine Hutabarat, kenaikan tarif penyeberangan kali ini terpaksa dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan kepada pengguna jasa di tengah beban usaha yang meningkat.
Adapun rata-rata persentasi kenaikan tarif terpadu penyeberangan adalah sebagai berikut
1. Merak - Bakauheni 8,40 persen
2. Ketapang - Gilimanuk 7,16 persen
3. Lembar - Padangbai 9,58 persen
4. Sape - Labuhan Bajo 8,49 persen
5. Tanjung Kelian - Tanjung Api Api 5,78 persen
6. Sape - Waikelo 7,73 persen
7. Bajoe - Kolaka 9,06 persen
8. Pagimana - Gorontalo 9,22 persen
9. Bitung - Ternate 9,95 persen
10. Labuhan Bajo - Jampea 3,52 persen
11. Balikpapan - Mamuju 9,35 persen
12. Namlea - Sanana 2,91 persen
13. Batulicin - Garongkong 1,36 persen