Mulai April 2015, lewat jalan tol wajib bayar pajak 10 persen
Pemerintah menilai, pengenaan pajak di jalan tol merupakan hal wajar.
Pemilik kendaraan roda empat siap-siap semakin terbebani dengan rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen setiap kali melintas jalan tol. Kebijakan ini rencananya akan diimplementasikan di semua jalan tol di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai, pemberian PPN itu merupakan hal wajar di tengah rencana pemerintah menggenjot target pajak tahun ini sebesar Rp 1.400 triliun.
"Pemberian PPN (di tol) itu biasa, dikenakan biasa kepada pengguna jalan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (3/3).
Penerapan PPN 10 persen di jalan tol rencananya akan diberlakukan April 2015. Meski dinilai terlalu terburu-buru, Bambang justru menampiknya dengan mengatakan bahwa niat pemerintah memasukkan PPN itu sudah lama.
Dia menjelaskan, sebenarnya surat Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) tentang kebijakan tersebut sudah pernah dikeluarkan. Namun mengalami penundaan. Atas dasar itu, pihaknya ingin melanjutkan rencana tersebut.
Salah satu pertimbangan pengenaan PPN adalah maraknya pembangunan tol. "Kenapa baru sekarang, rupanya ada surat Dirjen Pajak masa lalu yang menunda, sekarang kita mau setop penundaannya karena ketika itu jalan tol baru mulai dibangun," terangnya.