Mulai 1 Januari, Pedagang Eceran Turki Didenda Jika Gunakan Kantong Plastik
Mulai Selasa, 1 Januari, semua pedagang eceran, termasuk mereka yang menjual barang mereka secara daring akan mulai menjual tas plastik dengan harga 0,25 lira Turki (USD 0,05) per satu tas.
Pedagang eceran Turki akan mulai dikenakan denda jika menggunakan tas plastik, yang merusak lingkungan hidup. Keputusan ini bertujuan mengurangi limbah yang tak bisa didaur-ulang.
Mulai Selasa, 1 Januari, semua pedagang eceran, termasuk mereka yang menjual barang mereka secara daring akan mulai menjual tas plastik dengan harga 0,25 lira Turki (USD 0,05) per satu tas. Dari jumlah itu, sebanyak 0,15 lira Turki akan dialokasikan buat proyek lingkungan hidup.
Di Turki, antara 30 miliar dan 35 miliar tas plastik digunakan setiap tahun, kata Kantor Berita Anadolu yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa siang. Jumlah tersebut sama dengan 440 tas plastik per orang per tahun, kata Kementerian Urbanisasi dan Lingkungan Hidup.
Beberapa negara termasuk Inggris, Jerman, Tanzania dan Botswana sudah mengesahkan kebijakan serupa.
Sebagian negara juga telah melarang penggunaan jenis tertentu barang plastik sekali pakai, seperti alat pemotong, tas dan botol.
Tas plastik dapat memerlukan waktu 1.000 tahun untuk terurai, kata Mind Your Waste Foundation. Yayasan tersebut telah mengatakan sebanyak lima triliun tas plastik diproduksi setiap tahun di seluruh dunia, dan hanya satu persen yang didaur-ulang.
Ibu Negara Turki Emine Erdogan saat ini memimpin proyek nil-limbah di Turki, yang bertujuan mengurangi volume limbah yang tak bisa didaur-ulang.
Baca juga:
Toko Penyedia Kantong Plastik di Jakarta Terancam Denda Rp 25 Juta
Tak Setuju Cukai, Menteri Susi Ingatkan Bahaya Sampah Plastik Akan Lewati Jumlah Ikan
Bekasi juga Larang Peritel Pakai Kantong Plastik
Inaplas: Bukan Kantong Plastik yang Salah, Tapi Manajemen Sampah Tak Diperhatikan
Kemenperin Tolak Cukai Plastik, Salah Satunya Karena Beratkan Usaha Kecil
Bogor Resmi Jadi Kota Tanpa Kantong Plastik