MRT Jakarta Ubah Jam Operasional Selama PPKM, Berikut Detailnya
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021.
PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu, 24 Juli 2021. Penyesuaian tersebut seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021.
Keputusan tersebut mengatur PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal," katanya, Jakarta, Jumat (23/7).
Selain itu, MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat ini.
Rincian Waktu Operasional
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi sebagai berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 10 menit.
• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
(mdk/idr)