LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Penjelasan AAUI Soal Asuransi Mobil yang Terbakar Akibat Demo 22 Mei

Dalam standar polis standar asuransi kendaraan bermotor, yang dijamin adalah kerugian akibat kerusakan biasa. Tentu harus diinvestigasi apakah mobil-mobil tersebut di-cover asuransi.

2019-05-23 18:52:42
Demo 22 Mei
Advertisement

Aksi massa di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada, Rabu (22/5) turut menimbulkan kerugian material. Misalnya, adanya sejumlah kendaraan roda 4 yang terbakar di lokasi kejadian.

Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI, Trinita Situmeang menjelaskan untuk mobil-mobil yang terbakar dalam kericuhan tersebut bisa saja dicover oleh asuransi. Meskipun demikian mobil-mobil tersebut harus memiliki asuransi tambahan untuk fitur huru-hara.

Menurut dia, dalam standar polis standar asuransi kendaraan bermotor, yang dijamin adalah kerugian akibat kerusakan biasa. Tentu harus diinvestigasi apakah mobil-mobil tersebut di-cover asuransi.

Advertisement

"Kemarin kan mobil yang terbakar sudah dikumpulkan. Kalau mereka diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi apakah mobil tersebut tercover asuransi atau tidak," kata dia dalam konferensi pers di kantor AAUI, Jakarta, Kamis (23/5).

Dia mengungkapkan, setiap mobil yang dicover asuransi seharusnya mendapatkan penggantian. Asalkan hasil pemeriksaan dari pihak asuransi memenuhi sesuai standar polis yang ditetapkan.

Sebagai contoh, jika ada kendaraan bermotor yang rusak sampai terbakar, nanti penggantian dari pihak asuransi adalah bagian yang jadi pemicu kerusakan.

Advertisement

"Misalnya, sebuah mobil terbakar karena radiatornya yang terpercik api, maka yang akan diganti adalah radiatornya. Namun, asuransi tidak akan mengganti secara keseluruhan mobil yang terbakar," ujar dia.

Bagi masyarakat yang ingin menambahkan fitur huru-hara, bisa langsung mengajukan kepada perusahaan asuransi. Nantinya akan dikenakan 0,5 persen premi tambahan dari total pertanggungan.

"Misalnya premi bulanan itu besarnya 3 persen lalu ditambah fitur tambahan 0,5 persen maka jumlah preminya jadi 3,5 persen dikali biaya pertanggungannya," tandas dia.

Baca juga:
Cegah Fraud Industri Asuransi, AAUI Gencar Cek Daftar Hitam Nasabah
Genjot Literasi Keuangan, Sinar Mas Eduksi Masyarakat Terkena Bencana Sentani
Kuartal I-2019, Premi Bruto Asuransi Umum Tumbuh 19 Persen
Incar Fee Based Income Rp13,3 Miliar, BRI Life Luncurkan Dua Produk Asuransi Anyar
Genjot Bisnis Bancassurance, BRI Luncurkan 2 Produk Asuransi

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.