MK mulai gelar sidang pengujian UU BUMN
"Apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama."
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Jakarta, Senin dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Sebagai pemohon, Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan AM Putut Prabantoro beranggapan, bahwa tertulis pada Pasal 2(1) huruf a dan b UU 19/2003 maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah pertama memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, kedua mengejar keuntungan.
Serta, Pasal 4(4) UU 19/2003 'Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
"Apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama," katanya dikutip dari Antara, Senin (5/3).
Lanjutnya, karena persero akan menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. "Dan harus diganti sebagaimana yang dituliskan," jelasnya.
Dia menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (persero) menjadi menyimpang dari tujuan pendirian.
Baca juga:
Kimia Farma akan bangun pabrik di Arab Saudi, nilai investasi tembus Rp 1 triliun
Lewat akuisisi, Kimia Farma lebarkan sayap bisnis ke Arab Saudi
Pelni jalin kerja sama dengan 3 perusahaan BUMN
PT SMF gandeng BPD tingkatkan penyaluran KPR di Indonesia Tengah dan Timur
PT SMF targetkan laba bersih capai Rp 410 miliar di 2018