Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana Seharga Rp14.000 Bakal Dijual di Minimarket
Kementerian Perdagangan sudah mendaftarkan Minyakita sebagai merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM, dan telah mendapatkan izin edar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa produk minyak goreng curah kemasan Minyakita kini sudah mengantongi izin edar untuk bisa dipasarkan di pasar ritel, seperti supermarket.
Kementerian Perdagangan sudah mendaftarkan Minyakita sebagai merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM, dan telah mendapatkan izin edar.
"Merek kita sudah terdaftar dan sudah ada izin edarnya. Jadi nanti siapa saja perusahaan-perusahaan boleh pakai merek kita ini untuk dipasarkan di berbagai tempat," kata Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (6/7).
Mendag mengajak pelaku usaha, termasuk pengusaha ritel untuk memasukan produk minyak goreng curah kemasan ini ke berbagai supermarket dan minimarket di Indonesia.
"Tentu kalau yang sudah seperti ini bisa logistiknya melalui jalur masing-masing, karena dia bisa masuk di supermarket, minimarket dan lain-lain," sebutnya.
Perjuangan Mengedarkan Minyakita
Zulkifli Hasan pun menceritakan perjuangannya beserta tim untuk mengedarkan Minyakita sedari awal. Dia mengaku sempat mendapat penolakan dari pengusaha ritel untuk bisa menjual minyak goreng curah ke pasarnya.
"Saya kira kita bisa masuk ke market-market atau supermarket supermarket itu. Kalau sekarang kan di pasar-pasar, di warung-warung karena curah. Kalau curah di warung-warung, pasar pasar diterima," ungkapnya.
"Tetapi kalau supermarket dia nggak mau karena bisa kotor. Tapi dengan yang baru ini, kemasan yang sederhana, dan kalau pakai botol bisa lebih bagus," ujar Mendag.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)