LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Minimarket dilarang jual minuman beralkohol, tak perlu ada sweeping

Menteri Perdagangan memilih mengajak diskusi pemilik minimarket soal larangan jual minuman beralkohol.

2015-04-15 19:13:16
Minimarket Dilarang Jual Miras
Advertisement

Mulai besok, 16 April 2015, semua minimarket di seluruh Indonesia 'diharamkan' menjual minuman beralkohol kategori A atau kadar 5 persen. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Tidak hanya minimarket, pengecer pun diharamkan menjual minuman beralkohol.

Meski diwarnai penolakan dari beragam kalangan baik pengusaha maupun masyarakat, larangan ini tetap diberlakukan. Bagi minimarket nakal yang masih nekat menjual minuman beralkohol, akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran sampai pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Terkait larangan ini, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku tidak akan menerjunkan tim untuk mengecek implementasi larangan ini.

Advertisement

"Tidak perlu sweeping-sweeping lah, kita minta mereka bertanggung jawab, pemiliknya. Aturan harus dipenuhi, jangan tanya tiba-tiba terus curiga dan konsekuensinya. Ini bagian dari pembinaan market," ujar Gobel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/4).

Menteri Perdagangan memilih mengajak diskusi pemilik minimarket soal larangan penjualan minuman beralkohol. Gobel akan membahas soal larangan penjualan minuman berakohol yang akan diatur dalam RUU.

"Nanti kita bilangin. Saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomart, Alfamart, kita akan diskusi duduk bareng," katanya.

Advertisement

Dalam pandangannya, larangan penjualan minuman beralkohol ini harus dibicarakan baik-baik dengan sejumlah pihak. Agar kebijakannya dapat efektif diberlakukan.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.