LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Meski Aturan Resmi Sudah Dicabut, Penumpang KRL Masih Wajib Gunakan Masker

Terkait hal tersebut, bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau kereta komuter masih wajib mengenakan masker. Alasannya, manajemen KRL masih menunggu aturan turunan dari kebijakan Satgas Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

2023-06-10 16:00:00
KRL
Advertisement

Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9 Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6).

Terkait hal tersebut, bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau kereta komuter masih wajib mengenakan masker. Alasannya, manajemen KRL masih menunggu aturan turunan dari kebijakan Satgas Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Advertisement

"Masih menunggu SE (Surat Edaran) dari Kementerian Perhubungan," kata Manajer Hubungan Masyarakat Kereta Commuter Indonesia, Leza Arlan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (10/6).

Aturan Wajib Masker di KRL Masih Berlaku

Sehingga, kata Leza, sampai aturan wajib memakai masker bagi penumpang KRL masih berlaku. "Iya (penumpang wajib pakai masker)," katanya.

Advertisement

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran tersebut Pemerintah meminta pelaku usaha hingga pengelola jasa transportasi untuk melakukan perlindungan dari penularan Covid-19.

Mereka harus tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, pengelola jasa transportasi harus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.