LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Susi: Penenggelaman kapal tak surutkan minat investor

"Masak penenggelaman kapal membuat investor tidak nyaman. Kalian (para investor) mau berinvestasi apa mau nyolong," seloroh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

2017-07-10 14:50:29
Susi Pudjiastuti
Advertisement

Penenggelaman kapal pencuri ikan yang disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai tidak akan menyurutkan berbagai pihak yang berminat untuk berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan dalam negeri.

"Masak penenggelaman kapal membuat investor tidak nyaman. Kalian (para investor) mau berinvestasi apa mau nyolong," seloroh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam acara halal bihalal di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Susi, banyak pihak yang tidak menginginkan dilakukannya penenggelaman kapal pencuri ikan karena hal itu menimbulkan deferrent effect atau efek jera. Namun, Susi menegaskan, pihaknya memiliki standar operasi dan aturan yang jelas sehingga tidak mungkin setiap kapal yang lewat akan ditenggelamkan.

Advertisement

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hardijanto menyatakan, kapal ikan eks-asing (buatan asing yang beroperasi di perairan Indonesia) selayaknya harus dideregistrasi terlebih dahulu sebelum bisa kembali ke negara asalnya.

"Kapal ikan eks-asing harusnya dilakukan deregistrasi dulu baru bisa berlayar kembali ke negaranya," kata Rifky di Jakarta, Selasa (23/5).

Rifky memaparkan hal tersebut terkait dengan lima kapal ikan asing dari Filipina yang disergap KKP, 17 Mei 2017, karena ingin pergi dari Sulawesi Utara kembali ke negaranya tanpa melakukan deregistrasi.

Advertisement

Kapal KKP, menurut dia, berhasil mengamankan lima kapal tersebut bersama-sama dengan anak buah kapalnya sehingga mereka juga harus menyelesaikan dahulu prosedur yang semestinya.

Setelah melakukan deregistrasi, lanjutnya, kapal ikan asing akan diterbitkan LSO atau izin berlayar untuk sekali jalan saja ke negara asalnya masing-masing.

Baca juga:
Menteri Susi: Lulusan SMA bisa jadi menteri, ini anugerah luar biasa
Menteri Susi: Pertama kali, neraca perikanan RI nomor satu di ASEAN
Kebijakan Menteri Susi tenggelamkan kapal mulai membuahkan hasil
Menteri Susi sebut 30 persen bahan baku seafood hasil curian
Menteri Susi minta maaf atas sifat tidak sabaran & temperamental

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.