Menteri Susi: Moratorium izin kapal tinggal disahkan Kemenkumham
"Kepmen sudah saya buat tinggal diundangkan dan diteken Kumham. Janji beliau besok selesai," katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti merealisasikan janjinya untuk menyetop izin kapal baru atau moratorium izin kapal penangkap ikan. Dasar hukum aturan berupa Keputusan Menteri (Kepmen), sudah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Susi menyebut, surat ini akan selesai dalam dua hari ke depan dan langsung diterapkan. Pihak Kemenkumham juga sudah berjanji pada Susi akan menyelesaikan besok. "Moratorium suratnya sudah saya ajukan. Kepmen sudah saya buat tinggal diundangkan dan diteken Kumham. Janji beliau besok selesai. Kalau besok selesai, besok berlaku," kata Susi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (3/11).
Susi pun melarang kapal yang telah berizin untuk melakukan bongkar muat muatan di tengah laut. Jika melanggar aturan ini, Susi tidak akan segan segan membekukan izinnya. Dengan moratorium ini, dia berharap pemantauan kapal ilegal bisa mudah dilakukan. Apalagi saat ini pihak kementerian telah membuka semua data kapal secara online.
"Kita ajak masyarakat partisipasi aktif sebagai pemangku kepentingan. Pantau kapal asli Indonesia, asing maupun eks asing. Masyarakat jadi salah satu mata pengawas kita. Kami berharap dapat feedback dari masyarakat karena kami juga sudah terbuka ke publik," katanya.