Menteri Susi moratorium izin kapal asing hingga 30 April 2015
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan merampungkan pendataan 1.132 kapal.
Bulan lalu atau November 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menerbitkan kebijakan penghentian sementara atau moratorium izin kapal tangkap ikan. Tujuannya untuk mendata kembali kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.
Gellwyn menuturkan, pihaknya akan merampungkan pendataan 1.132 kapal. Moratorium diberlakukan selama satu semester atau enam bulan.
"Proses moratorium dilakukan, kita evaluasi sampai 30 April (2015)," ujar Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwyn Jusuf kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (5/12).
Selain melakukan penataan dan mengevaluasi ulang izin, pihaknya juga mendata status dari kapal-kapal yang diberi bendera Indonesia.
Dia mengakui, moratorium juga dilakukan untuk mengurangi kerugian akibat praktik pencurian ikan. Namun dia tak menyebutkan target kerugian yang mampu ditekan dari pemberlakuan moratorium. "Kalau itu saya kurang tahu. Tanya Dirjen Pengawasan," ucapnya.
(mdk/noe)