Menteri Susi geram, perusahaan bangun pabrik supaya bisa curi ikan
"Pabrik pengalengan ikan hanya kamuflase untuk mendapatkan stempel 'bebas menjual ikan' ke luar negeri," ujar Susi.
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dituding telah membuat beberapa perusahaan perikanan merugi hingga berpotensi gulung tikar. Tidak ingin disalahkan, Menteri Susi balik menuding, perusahaan tersebut merugi lantaran selama ini melakukan kamuflase atau menyamarkan bisnis yang dilakukannya.
Dia menyebut, ada tujuh perusahaan terancam bangkrut setelah keluarnya kebijakan pemberantasan illegal fishing dan larangan praktik transhipment atau bongkar muat di tengah laut. Susi menuding perusahaan-perusahaan itu berkedok pengalengan ikan.
"Tapi sebelum ada peraturan utilisasi mereka di bawah 50 persen, dan selama ini cuma tameng saja agar kapal General Santos bisa tangkap ikan di Sulawesi, UPI menyalahkan moratorium, dan transhipment yang membuat mereka tutup, dari dulu hanya kamuflase, mereka bikin pabrik itu agar kapal mereka itu nangkap ikan," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).
Jauh sebelum menerapkan kebijakan-kebijakan tersebut, kata Susi, banyak perusahaan yang menjadikan pabrik pengalengan ikan hanya sebagai formalitas agar tetap bisa menjalankan aksi pencurian ikan di Indonesia.
"Padahal dari dulu kan tidak jalan, kalau jalan hanya formalitas saja, yang berkibar adalah General Santos, bukan Bitung. Bitung itu pengalengannya, itu yang paling rendah. Kita ingin fresh tuna di ekspor, tapi kalau dibiarkan transhipment di tengah laut ya sama saja," kata dia.
Yang lebih parah, kata dia, perusahaan tersebut membangun pembangunan pabrik pengalengan ikan di Indonesia hanya kamuflase untuk mendapatkan stempel 'bebas menjual ikan' ke luar negeri.
"Mereka punya stampel sertifikat itu mereka tidak bisa ekspor lagi, kalau ikannya nyolongnya di Indonesia tidak punya pabrik, ya tidak bisa mereka ekspor," katanya.
(mdk/noe)