LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Sri Mulyani Ungkap Penyebab Kemudahan Berusaha RI Stagnan 3 Tahun ke Belakang

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkan posisi kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia cenderung stagnan dalam tiga tahun terakhir. Salah satunya akibat masalah pajak untuk ekspor impor.

2021-04-01 16:33:59
Ease of Doing Business
Advertisement

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkan posisi kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia cenderung stagnan dalam tiga tahun terakhir. Salah satunya akibat masalah pajak untuk ekspor impor.

"Ini yang sering dan secara detail Presiden melihat apa yang menjadi penghalang dari EoDB kita, dari trading across border (ekspor-impor), salah satunya masalah bagaimana membayar pajak relatif singkat, efisien dan pasti," ungkapnya katanya dalam webinar Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4).

Selain itu, masalah lain yang menghambat EoDB adalah memulai bisnis (starting business), pengurusan izin (dealing with construction permit), pendaftaran aset (registering property), serta pelaksanaan kontrak (enforcing contracts).

Advertisement

"Ini menjadi bagian yang diukur dalam melihat apakah suatu negara menciptakan suatu lingkungan sehat, kompetitif dan sederhana. Jadi ide-ide cemerlang dari masyarakat bisa terealisir," jelas dia.

"Kalau masyarakat punya ide yang inovatif luar biasa, kemudian dihadapkan oleh starting bisnis so difficult, mau bangun usaha susah minta ampun, membuat kontrak bisa dikemplang tanpa konsekuensi. Setiap orang mungkin akan berpikir 1000 kali untuk memulai sebuah bisnis, dan ini membutuhkan bantuan banyak pihak," lanjutnya.

Sebagai informasi saja, pada 2018, peringkat EoDB Indonesia sempat melonjak dari posisi 91 di tahun sebelumnya menjadi peringkat ke-72. Sayangnya pada 2019 posisi Indonesia sedikit melorot ke urutan 73 dan tetap di peringkat yang sama pada tahun lalu.

Advertisement

Dukung Kemudahan Berusaha, Pemerintah Hapus Syarat Legislasi Dokumen Asing

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing.

Dalam peraturan bernomor 2/2021 menjelaskan legalisasi dokumen publik asing diperlukan untuk hubungan kerja sama internasional guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum tercantum pada UUD 1945.

"Menimbang: bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing sejalan dengan Konvensi Penghapusan Persyaratan legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1901 di Den Haag, Belanda," dalam peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (26/1).

Sebab itu dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa konvensi perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing.

"Mengesahkan: Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang telah diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda," pada pasal 1.

Selanjutnya salinan naskah asli konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing dalam bahasa Prancis dan Inggris serta terjemahan Indonesia tidak terpisahkan dari peraturan presiden tersebut. Kemudian peraturan tersebut mulai berlaku pada 4 Januari 2021.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 2.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.