Menteri Sofyan Klaim Bank Tanah Akan Tumpas Masalah Sengketa Hingga Mafia
Menteri Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara, Sofyan Djalil mengatakan, Bank Tanah akan menyelesaikan berbagai kasus sengketa tanah yang terjadi di Indonesia. Baik sengketa antara lembaga negara atau dengan pihak swasta.
Menteri Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara, Sofyan Djalil mengatakan, Bank Tanah akan menyelesaikan berbagai kasus sengketa tanah yang terjadi di Indonesia. Baik sengketa antara lembaga negara atau dengan pihak swasta.
"Bank Tanah bisa menyelesaikan sengketa yang tidak ada akhirnya," kata Menteri Sofyan di Jakarta, Rabu (14/7).
Begitu juga dengan mafia tanah. Mereka yang kerap membeli tanah 1 hingga 2 hektar di calon kawasan pembangunan. Lalu menjualnya lagi kepada Pemerintah dengan harga selangit demi keuntungan pribadi.
"Orang yang membeli tanah di kawasan yang akan dibangun industri dan menjualnya dengan harga mahal, itu tidak boleh lagi, cari cara buat keuntungan sendiri ini sudah tidak bisa," kata dia.
Begitu juga dengan masalah perizinan penggunaan tanah atau lahan. Bila pemerintah daerah mempersulit perizinan usaha, pengusaha bisa mengajukan izin tersebut kepada pemerintah pusat untuk diberikan kepastian hukum.
"Contohnya ada perkebunan sudah 20 tahun digunakan, tapi bupati gak mau statusnya HGU, kali ini kita akan gunakan hak veto, nanti bisa keluarkan HGU tanpa persetujuan Bupati," kata dia.
Bank Tanah juga akan menjadi pihak yang melayani konsultasi dan membuka dialog yang komunikatif antara kementerian dengan industri. Mencari jalan tengah dari sebuah masalah meskipun pada akhirnya tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Walau semua orang tida bsia dipuaskan, tapi kementerian punya tujuan untuk melindungi masyarakat secara umum," kata dia.
Tunggu Perpres Terbit
Menteri Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara, Sofyan Djalil mengatakan, negara akan segera memiliki Bank Tanah. Lembaga baru pemerintah ini akan menyediakan lahan dan menyelesaikan berbagai permasalahan soal lahan untuk berbagai kebutuhan termasuk investasi.
"Berkat UU Cipta Kerja, negara ini akan punya Bank Tanah. Bank tanah ini akan jadi agen yang menjamin ketersediaan tanah untuk ekonomi yang berkeadilan," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (14/7).
Berbagai hal telah disiapkan untuk pendirian Bank Tanah. Saat ini, Menteri Sofyan menyebut tinggal menunggu dikeluarkannya Peraturan Presiden yang akan mengalirkan anggaran sebagai modal dasar. Sehingga Bank Tanah ini tidak hanya instrumen spekulasi belaka.
"Bank tanah itu tidak semata-mata jadi instrumen spekulasi," kata dia.
Menteri Sofyan menjelaskan, Bank Tanah ini akan menjadi wakil negara dalam mengatasi masalah pertanahan. Mulai dari masalah kreativitas, korporatisasi bisa dilakukan dengan mengedepankan kepentingan publik.
Dia menyebut Bank Tanah akan menjalankan tugas-tugas Kementerian ATR/BPN sebagai manager. Selama ini, kementerian hanya bisa menjalankan fungsi-fungsi legislasi saja.
"Kantor saya ini cuma jadi lead regulator saja, jadi cuma sebelah tangan kanan saja, yang kirinya tidak ada. Nah Bank Tanah ini seperti tangan kiri nantinya," kata dia.
"Kita lihat ini nanti bisa seperti Singapura yang punya otoritas dalam menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)