Menteri Rini: Aturan Holding Perumahan BUMN Terbit Minggu Depan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan peraturan pemerintah (PP) holding BUMN perumahan akan rampung pada minggu depan. Seperti diketahui, aturan holding infrastruktur dan holding perumahan pengembangan kawasan kini masih menunggu terbitnya PP dari pemerintah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan peraturan pemerintah (PP) holding BUMN perumahan akan rampung pada minggu depan. Seperti diketahui, aturan holding infrastruktur dan holding perumahan pengembangan kawasan kini masih menunggu terbitnya PP dari pemerintah.
"(Holding perumahan) iya nih tinggal tunggu. Semua sudah proses, Pak Menko juga sudah, sekarang tinggal finalisasi yang ada di Kementerian PUPR. Insya Allah minggu depan ini selesai semua," ujarnya di Jakarta Convention Centre (JCC), Sabtu (2/2).
Adapun untuk anggota holding perumahan dan pengembangan kawasan antara lain terdiri dari PT Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Pembangunan Perumahan Persero, PT Virma Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), serta PT Bina Karya (Persero).
Sedangkan untuk anggota holding BUMN infrastruktur terdiri dari PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Yodya Karya (Persero) Tbk, PT Indra Karya (Persero) dan PT Hutama Karya (HK).
Menteri Rini memastikan, penerbitan PP untuk aturan holding BUMN tidak akan molor kembali. Seperti diketahui sebelumnya, rencana pembentukan holding BUMN telah dicanangkan dari tahun lalu.
"Enggak mundur lagi, Insya Allah enggak. Mohon doanya ya," jelas dia.
Sumber: Liputan6
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Baca juga:
Adhi Karya Bidik Pertumbuhan Laba 100 Persen Tahun Ini
Vale Resmi Tawarkan 20 Persen Saham ke Pemerintah Jokowi-JK
Holding BUMN Tambang Bakal Bangun 4 Proyek Hilirisasi di 2019, Ini Rinciannya
Jasa Marga soal Tarif Tol Trans Jawa Mahal: Kami Akan Kaji Lebih Dalam
Ikut Holding Infrastruktur, Jasa Marga Resmi Jadi BUMN Non Persero
Holding BUMN Infrastruktur, Adhi Karya Siap Lepas 51 Persen Saham
Inalum Dirikan Institusi Dorong Hilirisasi Pertambangan