Menteri Keuangan minta BKPM bantu mudahkan investor asing
Pengajuan keringanan pajak dan kepebeanan bisa dilakukan di BKPM.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah melakukan uji coba sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kementerian Keuangan menjadi salah satu institusi yang bakal banyak berkoordinasi dengan BKPM.
Sebab, investor asing yang berencana menanamkan modalya di tanah air, menginginkan adanya fasilitas fiskal baik berupa kemudahan pajak maupun berhubungan dengan bea cukai.
Karena itu pihaknya meminta BKPM membantu memudahkan proses yang dilakoni investor asing. Termasuk tidak mempersulit persyaratan administrasi yang harus dipenuhi investor asing.
"Terkait perizinan administratif, kami berharap nanti semua PMA (Penanaman Modal Asing) atau lainnya akan mendapatkan kemudahan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Juga bagi yang membutuhkan nomor induk kepabeanan," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (15/1).
Kemenkeu akan menempatkan stafnya di BKPM mengingat pemberian fasilitas fiskal (keringanan pajak) baik tax holiday maupun tax allowance akan dilakukan di BKPM. Dia yakin, dengan sistem ini pengambilan keputusan terkait pemberian keringanan pajak bagi investor asing, bakal lebih cepat.
"Saya menempatkan staf ahli di pelayanan yang nantinya dalam proses penentuan untuk menjadi koordinator. Sehingga bisa mengambil keputusan lebih cepat," katanya.
Tidak hanya proses pemberian fasilitas pajak, pengurusan kepabeanan juga bakal dilakukan di BKPM. Khususnya proses pemberian bea masuk.
"Ini juga akan difasilitasi oleh petugas bea cukai yang ada di sini (BKPM)," ucap Bambang.
(mdk/noe)