LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Jonan Terbitkan Aturan Penetapan Tarif Listrik Swasta

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pedoman tersebut tertuang dalam ‎Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.

2018-12-04 19:43:18
Pembangkit Listrik
Advertisement

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen, dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pedoman tersebut tertuang dalam ‎Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.

Penerbitan Permen ESDM ini dilatarbelakangi keberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari pemerintah daerah. Hal ini terjadi akibat pemerintah daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Advertisement

"Dalam menentukan tarif, gubernur konsultasi DPRD, jadi lama ternyata ada 50 kalau lama menghambat investasi, kita buatlah permen 47 Tahun 2018," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12).

Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, maka diterbitkanlah Permen 47 tahun 2018 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi, pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik sementara jika dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan, dengan menggunakan acuan tarif tenaga listrik yang digunakan PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.

Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama enam bulan. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya.

Advertisement

Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu tiga bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.

Di sisi lain, Peraturan Menteri ini juga mengatur kondisi jika gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.

‎"Kalau sampai batas waktu tertentu tidak bisa dilaksanakan, 3 bulan tarik lagi ke pusat pusat akan menetapkan," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Cerita Warga Makassar Menginap di Hotel Karena tak Tahan Gerah Mati Lampu 14 Jam
Listrik Padam Sejak Kemarin, Warga Makassar Ramai-ramai Menginap di Hotel
PLN Berencana Beri Diskon Tarif Bagi Pengguna Kendaraan Listrik
ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik di 2019
4 Tahun Jokowi-JK, tinggal 2 persen masyarakat Indonesia belum nikmati listrik
4 Tahun Jokowi-JK, harga BBM dan listrik tetap murah meski harga global tinggi

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.