LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Jonan: Kita enggak tahu manajemen GO-JEK itu siapa

Menurut Jonan, perusahaan ojek online itu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai perusahaan angkutan publik.

2015-12-18 11:46:43
GO-Jek
Advertisement

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak memberitahu pada manajemen GO-JEK perihal Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tentang pelarangan ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi di Indonesia. Jonan mengaku punya alasan kuat yakni perusahaan ojek online itu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai perusahaan angkutan publik.

"Kami enggak tahu manajemen GO-JEK itu siapa? Enggak pernah tanyakan atau daftar ke sini," kata Jonan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).

Menurut Jonan, Dinas Perhubungan juga tidak memberitahukan perihal perizinan perusahaan ojek beraplikasi online ini. Perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan sebagai perusahaan angkutan publik.

Advertisement

"Saya sudah tanya Dishub belum ada izinnya. Begini, sebenarnya kalau GO-JEK sebagai badan usaha harus urus pendaftarannya ya. Kita sendiri apakah pernah daftar ke sini? Enggak pernah ya, kita enggak tahu itu," ujar dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan sempat melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.