LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Arifin Tasrif Minta Bali Mulai Beralih Menggunakan Energi Bersih

Sebab, hingga sampai tahun 2030 Bali masih mengandalkan penggunaan energi fosil. Padahal memiliki potensi EBT sebesar 3.773 giga watt (GW).

2021-05-10 20:45:00
ESDM
Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mulai membahas penggunaan energi baru terbarukan (EBT). Sebab, hingga sampai tahun 2030 Bali masih mengandalkan penggunaan energi fosil. Padahal memiliki potensi EBT sebesar 3.773 giga watt (GW).

"Hingga tahun 2030, proyeksi neraca daya pasokan Pulau Bali masih didominasi oleh energi fosil padahal Bali memiliki potensi EBT sebesar 3,773 Gigawatt (GW)," kata Arifin dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Bali, Senin (10/5).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih. Salah satunya dengan pengembangan kendaraan listrik.

Advertisement

Luhut ingin Kementerian ESDM dan Provinsi Bali bersepakat untuk menjadikan Bali sebagai kawasan berenergi bersih. "Ini terkait kesepakatan bersama antara pemerintah Provinsi Bali dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penetapan Provinsi Bali sebagai kawasan nasional energi bersih (KNEB)," kata Luhut.

Menanggapi itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan mendukung program pemerintah pusat. Pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan khusus sebagai bentuk dukungan.

Advertisement

Rincian Dukungan

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pendirian stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU), dan elektrifikasi angkutan secara bertahap.

"Kita sudah melakukan beberapa upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk pembuatan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2019," kata Wayan Koster.

Aturan ini dinilai akan dapat mencapai efisiensi biaya senilai 15-30 persen dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbasis BBM. KBLBB juga dapat mereduksi emisi hingga 10-20 persen emisi gas rumah kaca Bali.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.