Menteri Airlangga Sebut Aturan Insentif Pajak 200 Persen Terbit Semester I 2019
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menegaskan payung hukum mengenai aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) bagi industri yang menyelenggarakan program vokasi akan terbit dalam waktu dekat. Paling tidak pada semester ini aturan tersebut dapat segera dirilis.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menegaskan payung hukum mengenai aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) bagi industri yang menyelenggarakan program vokasi akan terbit dalam waktu dekat. Paling tidak pada semester ini aturan tersebut dapat segera dirilis.
"PP dan PMK sebagai peraturan pelaksanaan insentif tersebut ditargetkan dapat terbit semester ini," kata Menteri Airlangga saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (24/4).
Menteri Airlangga mengatakan, insentif ini diberikan sebagai daya tarik bagi industri. Nantinya bagi perusahaan industri yang berperan aktif dalam pengembangan pendidikan vokasi, insentif berupa superdeduction tax akan diberikan yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 persen dari biaya yang dikeluarkan perusahaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, mengatakan keterlibatan pihak swasta dalam investasi di sektor SDM secara masif juga menjadi penting. Seperti misalnya, adalah pemberian insentif terhadap swasta semacam super tax deduction atau pengurangan pajak di atas 100 persen.
"Kalau ada insentif pajak super tax deduction, partisipasi private sector untuk investasi SDM jadi lebih bisa digenjot. Sehingga ibaratnya kalau kita mau investasi SDM, duit tidak harus keluar terlalu banyak kalau swasta terlibat." katanya.
Baca juga:
Menko Darmin Mengeluh Pusing Saat Lapor SPT Pajak Gunakan e-Filling, Kenapa?
Rupiah Melemah Imbas Potensi Perlambatan Permintaan Domestik
Ini Syarat Warga DKI dapat Diskon PBB sampai 50 Persen
Anies Akan Bebaskan Pajak Bumi Bangunan untuk PNS hingga Mantan Presiden
Hingga Maret 2019, Restitusi Pajak Capai Rp 50,65 Miliar
Maret 2019, Kemenkeu Kumpulkan Pajak Hingga Rp 248,98 triliun
Menteri Hanif Belum Pastikan Aturan Insentif Pajak Industri Terbit Tahun Ini