LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menperin Soal RI Dikeluarkan dari Negara Berkembang: Perlu Persiapan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, diperlukan persiapan terkait dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang oleh Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat atau US Trade Representative (USTR).

2020-02-26 21:27:36
Kemenperin
Advertisement

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, diperlukan persiapan terkait dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang oleh Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat atau US Trade Representative (USTR).

"Kita statusnya sudah tidak lagi negara berkembang, sudah menjadi negara maju. Dan ini assessment dari Amerika. Tentu dengan hal ini harus dipersiapkan," kata Menperin di Balaraja, Banten, dikutip Antara, Rabu (26/2).

Dia menjelaskan, pemerintah akan membahas beberapa hal terkait fasilitas pengurangan bea masuk atau Generalized Systems of Preference (GSP) kepada Indonesia. "Tapi juga tentu ada beberapa hal yang mau kita bicarakan terkait GSP, ini juga penting. Ada 700 items yang terkait GSP," jelasnya.

Advertisement

USTR memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan negligible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD), pada 10 Februari 2020. Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia tidak lagi dimasukkan dalam daftar negara berkembang.

Kriteria Baru

Menurut USTR, tiga kriteria baru yang diterapkan AS untuk negara berkembang adalah berdasarkan Gross National Income menurut versi Bank Dunia (lebih dari USD 12,375 per tahun), pangsa total perdagangan dunia diatas 0,5 persen (sebelumnya 2 persen), dan negara berkembang yang merupakan anggota Uni Eropa, OECD, dan G-20.

Advertisement

Berdasarkan kriteria tersebut, USTR mengeluarkan daftar negara berkembang dari pengecualian de minimis CVD, misalnya Argentina, Brasil, India, Indonesia, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Indonesia dikeluarkan dari pengecualian tersebut karena keanggotaan Indonesia dalam G-20 dan memiliki pangsa total perdagangan dunia 0,9 persen.

Total nilai perdagangan Indonesia dan negeri Paman Sam pada 2019 sebesar USD 26, 9 miliar dengan tren pertumbuhan 4,5 persen. Ekspor Indonesia ke AS pada 2019 tercatat USD 17,7 miliar. Indonesia surplus sekitar USD 9,2 miliar.

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.