LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menperin: Perusahaan dan Industri Wajib Implementasikan Peduli Lindungi

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya.

2021-09-27 15:30:00
Kemenperin
Advertisement

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mewajibkan kepada seluruh perusahaan dan industri agar segera menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menyampaikan laporan pelaksanaan operasional serta mobilitas kegiatan kepada Kementerian Perindustrian.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menperin Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan implementasi dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Surat edaran nomor 5 mewajibkan kepada seluruh perusahaan industri untuk segera mengimplementasikan aplikasi Peduli Lindungi di masing-masing perusahaan sebelum pekerja masuk untuk mulai melakukan proses produksi," kata Menperin dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (27/9).

Advertisement

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya. Mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.

Dalam SE tersebut juga mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan protokol kesehatan di masing-masing perusahaan apabila ditemukan kasus positif di lingkungan perusahaan masing-masing.

Advertisement

Bagian Penting

"Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting, dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5," ujarnya.

Kemenperin bertekad untuk terus mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

"Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi, sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.