LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menperin: Kalau Apindo tolak komposisi upah buruh, abaikan saja

Formulasi kenaikan upah buruh memprioritaskan sektor padat karya karena rawan PHK.

2013-08-16 21:02:00
Upah Buruh
Advertisement

Salah satu fokus pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat tahun depan adalah mempertahankan tingkat lapangan kerja. Karena itu, diusahakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya di sektor padat karya.

Menurut Menteri Perindustrian M.S Hidayat, kenaikan upah tahun depan sudah disepakati berdasarkan tingkat inflasi. Sesuai Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, inflasi dipatok 4,5 persen.

"Formula baru peningkatan upah, inflation rate plus sekian persen, nah sekian persen itulah yang bisa didiskusikan pengusaha maupun serikat pekerja," kata Hidayat saat jumpa pers penjelasan RAPBN 2014 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).

Advertisement

Hanya saja, usulan itu beberapa kali ditolak oleh serikat buruh. Terakhir, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak, karena tak yakin bisa dijalankan, jika pemerintah bersikap lembek pada pekerja.

Atas sikap skeptis beberapa pihak itu, Hidayat memilih mengabaikannya. Dia mengklaim sudah membicarakan skema ini dengan asosiasi pengusaha per sektor, misalnya makanan-minuman, garmen, dan mainan. Semuanya, menurut menperin, setuju dengan usulannya.

"Kalau ada yang skeptis, misalnya seperti Apindo abaikan saja. Saya sudah bicara langsung dengan asosiasi per sektor," tandasnya.

Advertisement

Kebijakan ini diprioritaskan pada industri padat karya. Sebab, jumlah pekerja yang terserap ke sektor itu mencapai 5 juta orang. "Sektor inilah yang rawan PHK, khusus padat karya selain sistem pengupahan baru, akan ditambah insentif pajak lainnya," ujar Hidayat.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyepakati usulan Hidayat. Direktur Jenderal Penyelesaian Hubungan Industrial Irianto Simbolon membenarkan bahwa tuntutan kenaikan 50 persen memberatkan perusahaan.

"Iyalah terlalu tinggi (50 persen), untuk apa ditetapkan tinggi, tapi tidak ada yang bisa membayar," ungkapnya.

Irianto menjamin bahwa Komponen Hidup Layak (KHL) yang menentukan kenaikan upah tidak akan bertambah, yaitu tetap 60 item.

"Kan sudah naik 2012 kemarin dari 40 jadi 60, pemerintah belum mempertimbangkan naik," kata Irianto.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.