MenPAN-RB: PNS dapat libur Lebaran 9 hari dan boleh ditambah cuti tahunan
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, tambahan libur untuk PNS diberikan setelah Lebaran jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Dengan begitu, PNS mendapat waktu libur lebaran 9 hari terhitung sejak 13 Juni 2018.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan penambahan libur Lebaran 2018 sebanyak 2 hari untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran, karena waktu libur lebih fleksibel.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, tambahan libur untuk PNS diberikan setelah Lebaran jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Dengan begitu, PNS mendapat waktu libur lebaran 9 hari terhitung sejak 13 Juni 2018.
"Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran, dua hari setelah Lebaran ditambah. Iya kira-kira begitu, hari Rabu, sampai minggu depannya lagi," kata Asman di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/4).
Selain menambah waktu libur, PNS juga diberikan kesempatan mengambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran. Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut Asman akan mencabut aturan yang melarang PNS cuti sesudah dan sebelum lebaran.
"Kan ada aturan Menteri PAN-RB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa, jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah," ungkapnya.
Menurut Asman batas waktu cuti akan di luar fleksibel sesuai dengan keinginan PNS dan seizin atasan. "Ya kan ada jatah PNS cuti dua minggukan, kalau dia ambil dua hari mengurangi cutinya dia, tergantung mereka dan izin atasannya, jadi mau ngambil dua hari tiga hari tergantung mereka, yang jelas ya bolehkan," paparnya.
Asman mengungkapkan, penambahan libur Lebaran dan melonggarkan cuti bagi PNS merupakan salah satu strategi untuk mengurai kemacetan saat musim mudik lebaran. Sebab, PNS memiliki waktu yang fleksibel dalam menentukan keberangkatan dan kepulangan mudik.
"Itu untuk mengurangi kemacetan, dan orang biasanya silahturrahmi setelah Lebaran, setelah hari raya dengan keluarga dikampungnya jadi kita toleransi untuk itu," jelasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KemenPAN-RB bocorkan syarat agar PNS dapat tunjangan kinerja lebih besar
Kemenkeu: PNS akan dapat THR berupa gaji pokok dan tunjangan kinerja
Simak di sini kisi-kisi soal seleksi masuk sekolah kedinasan
5 Fakta terbaru rencana THR PNS lebih besar tahun ini
4 Kebijakan Jokowi yang bikin PNS senang