MenPAN-RB: Besaran THR dan gaji ke-13 PNS tak lebih jelek dibanding tahun lalu
Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membahas dan merumuskan gaji ke-13 dan THR tersebut. Namun saat ini hal tersebut belum bisa diumumkan.
Pemerintah Jokowi-JK telah merumuskan besaran dan waktu pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) para pegawai negeri sipil (PNS). Namun, informasi mengenai ini masih dirahasiakan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membahas dan merumuskan gaji ke-13 dan THR tersebut. Namun saat ini hal tersebut belum bisa diumumkan.
"Sudah kita rumuskan tapi belum diumumkan," ujar dia di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Untuk besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima para PNS dipastikan tidak akan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Meski tidak menyebut angkanya, namun Asman menyatakan besarannya minimal sama dengan tahun lalu.
"Yang penting tidak lebih jelek dari pada tahun lalu. (Tahun ini lebih besar?) Ya minimum sama lah," ungkap dia.
Sementara untuk waktu pencairan, Asman menyatakan akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana THR akan cair menjelang Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 cair sebelum tahun ajaran baru anak sekolah.
"Ya sesuai dengan kebiasaan sebelumnya. Tahun lalu seperti apa, saya lupa juga. Pokoknya sebelum Lebaran cair," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi dapat dukungan sahkan revisi UU ASN
PNS kembali akan dapat THR dan gaji ke-13 tahun ini
Cara KemenPAN-RB genjot kualitas PNS hadapi revolusi industri 4.0
Wujudkan pendidikan Indonesia berkelas dunia, Kemendikbud butuh 736.000 guru baru
Guyonan Jokowi: Setelah jadi CPNS, para jomblo mudah dapat pasangan