Menko Rizal: Menteri pemberi izin perpanjangan kontrak Freeport sok!
"Kalau ada menteri yang menyetujui berarti melawan hukum. Perpanjangan ini sebagai sesuatu yang tidak sah," ujarnya.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebut menteri pemberi restu perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sebagai pelawan hukum. Pasalnya, kata dia, perpanjangan kontrak semestinya dilakukan sebelum dua tahun masa kontrak berakhir.
Oleh karena itu, perpanjangan kontrak antara Indonesia dengan PT Freeport sebagai sesuatu yang tidak sah. "Kalau ada menteri yang menyetujui berarti melawan hukum. Perpanjangan ini sebagai sesuatu yang tidak sah, karena sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa perpanjangan mesti dilakukan setelah 2 tahun kontrak berakhir yaitu 2019," kata Menko Rizal di Jakarta, Senin (12/10).
Dia menambahkan, menteri yang berani memperpanjang kontrak prematur itu, sebagai pejabat yang sombong dan tak tahu aturan. "Maka pejabat jangan sok-sokan memperpanjang kontrak. Nanti yang ada bikin keblinger saja," kata Rizal kepada awak media.
Selain itu, dia juga mempermasalahkan PT Freeport yang seenaknya melakukan perjanjian tidak berdasarkan mekanisme pembagian saham dengan pemerintah Indonesia.
"Freeport mencla-mencle, seharusnya ada kontrak divestasi, yakni menjual sahamnya kepada perusahaan dan anak perusahaan Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kembali memberi sinyal akan memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Namun, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam beleid itu tegas menginstruksikan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Sedangkan kontrak Freeport baru habis pada 2021 mendatang. Artinya, Freeport baru bisa perpanjang di 2019 mendatang.
Klausul itu ini rencananya akan diperlonggar, sehingga memperpanjang batas waktu kontrak tambang mineral logam menjadi paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun. Sedangkan untuk mineral nonlogam, perpanjangan kontrak paling cepat menjadi lima tahun dan paling lambat dua tahun.
"Setelah melalui komunikasi intensif dan konsultasi pimpinan, kami bersama Freeport jaga kelangsungan investasi jangka panjang yang nilainya belasan miliar dolar," ujar Sudirman di Jakarta.
Sudirman Said mengaku belum bisa memastikan kapan revisi UU bisa ditandatangani dan perpanjangan Freeport bisa segera dilakukan. Namun, Sudirman berharap Freeport tetap melanjutkan penambangan mereka.
"Kami tidak mungkin memberikan approval legal selama PP-nya belum diubah," ungkapnya.
Dengan adanya kepastian akan perpanjangan kontrak karya ini, maka Freeport dapat terus melakukan investasi di Indonesia, seperti pembangun smelter dan pengembangan tambang bawah tanah. Jaminannya pemerintah akan segera menyelesaikan revisi PP tersebut.
"Ini kemajuan karena dengan demikian tidak ada deadlock. Freeport bisa melanjutkan rencana kerja, kami sebagai pemerintah memfasilitasi," tutupnya.(mdk/bim)