Menko PMK Usul Harga Rapid Test Buatan Dalam Negeri Dijual Rp75.000
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020, di mana tarif pemeriksaan rapid test dibatasi sampai Rp150.000 saja.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengusulkan agar harga alat rapid test dalam negeri dipatok sebesar Rp75 ribu.
Hal ini dilakukan agar rapid test dalam negeri bisa lebih terjangkau dan tidak membebani masyarakat.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020, di mana tarif pemeriksaan rapid test dibatasi sampai Rp150.000 saja.
"Maksimum Rp150.000, harga kita upayakan kita tekan semakin rendah, saya sudah sampaikan kepada kepala BPPT Rp75.000. Ini kan bisa jadi patokan riil di lapangan, kalau ada produk yang harganya di atas ini, kan tidak laku," ujarnya saat diminta keterangan oleh wartawan di Gedung Kemeko PMK, Kamis (9/7).
Muhadjir menyebutkan, karena diproduksi dalam negeri, rapid test kit yang dinamakan RI-GHA tersebut akan memiliki harga yang lebih murah dibanding test kit impor. Pihaknya siap bersaing dan banting harga jika suatu saat harga produk rapid test impor lebih murah dari produk buatan dalam negeri.
"Saya yakin produk dalam negeri nanti rapid test lebih murah, mampu bersaing dan siap-siap, kalau ada produk luar yang banting harga, kita juga siap-siap banting harga," ujarnya.
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan pihaknya bersama Kemenristek akan terus menindaklanjuti untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri tanpa harus bergantung produk luar.
"Kita perlu ada revolusi mental untuk mencintai produk sendiri dan percaya diri dengan produk dalam negeri," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)