Menko Luhut Undang Investor Jerman Jadikan Indonesia Hub Manufaktur Kawasan ASEAN
Akibat pandemi Covid-19, semua negara-negara di dunia dalam hal bisnis bergerak dari titik yang sama. Sehingga Indonesia mendorong kerja sama saling menguntungkan antara Indonesia dengan para pemangku kepentingan.
Pemerintah Federal Jerman membuat Pedoman Kebijakan Indo-Pasific pada September lalu. Dalam pedoman ini ditegaskan kembali kepentingan bersama kedua negara tentang beberapa hal. Mulai dari perdamaian dan keamanan, perdagangan bebas, jalur perdagangan yang terbuka, diversifikasi hubungan, perlindungan lingkungan, dan transformasi digital.
Lahirnya pedoman ini pun disambut baik Pemerintah Indonesia, karena memberikan peluang baru masuknya investasi dari Jerman ke Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pun mengajak para investor Jerman untuk menjadikan Indonesia sebagai hub manufaktur untuk kawasan Asia Tenggara. Sebab, Indonesia memiliki 273 penduduk Indonesia dengan nilai PDB lebih dari USD 1 triliun.
"Indonesia memiliki ekonomi terbesar di ASEAN, dengan 273 juta penduduk dan PDB senilai lebih dari USD 1 triliun, " kata Luhut dalam cara Asia-Pacific Conference of German Business secara virtual, Jakarta, Selasa (20/10).
Akibat pandemi Covid-19, semua negara-negara di dunia dalam hal bisnis bergerak dari titik yang sama. Sehingga Indonesia mendorong kerja sama saling menguntungkan antara Indonesia dengan para pemangku kepentingan. Kerja sama yang bisa dilakukan dengan Indonesia di antaranya ketenagakerjaan, kesehatan, teknologi, dan bidang ekonomi.
Dorong Kerja Sama dengan Negara Non-ASEAN
Indonesia pun akan mendorong kerja sama perdagangan dengan negara-negara non ASEAN. Seperti, Indonesia dengan Uni Eropa (UE) melalui perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
"Dengan platform ini, kemitraan strategis Indonesia dan UE akan semakin konkret," kata dia.
Dalam kaitannya dengan perizinan usah di Indonesia, Luhut mengatakan telah ada Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah menyederhanakan 8.451 aturan nasional dan 15.965 aturan regional. Sehingga tidak ada lagi yang membebani bisnis skala kecil, menengah, maupun besar.
"Suatu langkah progresif untuk memperbaiki iklim berusaha di Indonesia,"kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)