Menko Luhut minta revisi aturan taksi online lindungi kepentingan semua pihak
Pemerintah tengah menyusun kembali revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan tersebut nantinya akan mengatur mengenai substansi-substansi terkait pengoperasian taksi online di Indonesia.
Pemerintah tengah menyusun kembali revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan tersebut nantinya akan mengatur mengenai substansi-substansi terkait pengoperasian taksi online di Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyusunan revisi aturan tersebut harus harus mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang ada termasuk mengenai penerapan tarif dan kuota taksi. Aturan yang ditetapkan nantinya diharapkan akan melindungi kepentingan semua pihak.
"Taksi online ini kan sudah dimulai sejak saya Menko Polhukam. Jadi, saya bilang duduk lagi, semua harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi sekarang tim bekerja lagi harmonisasi itu semua. Misalnya harga bawah, harga atas, kuota, dan sebagainya," ujar Luhut di Kantornya, Jakarta, Senin (9/10).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tersebut mengatakan terkait pengaturan kuota taksi, tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan salah satu pihak. "Ya makanya dibicarakan baik-baik akan ada pertentangan atau tidak dengan undang undang, peraturan yang ada. Kita tidak boleh dong karena ada orang investasi dari luar kemudian kita kacaukan semua," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan operasional taksi online dan reguler dilakukan untuk menciptakan kesetaraan diantara keduanya. Untuk menciptakan kesetaraan tersebut semua pihak harus bersama-sama memikirkan kepentingan bersama.
"Semua satu kesetaraan Pak Menko setuju. Kedua, kita harus bersandar pada undang-undang. Ketiga, semua stakeholder harus memikirkan satu sama lain, jangan ingin untung sendiri. Oleh karena kita masih akan melakukan pembahasan mengenai hal tersebut," katanya.
Budi menambahkan sejauh ini terkait penerapan tarif, beberapa pengusaha taksi online telah setuju pemerintah harus melakukan pengaturan tarif di antaranya pemilik aplikasi Go-Jek. "(Taksi) online setuju ada pembatasan tarif. Tapi mereka barangkali enggak kompak. Go-Jek setuju, yang enggak tahu yang lain gimana, mereka enggak ngomong yang jelas Go-jek setuju," tandasnya.
Baca juga:
Kemenhub: Aturan baru taksi online terbit dua minggu lagi
Hindari perang tarif, Kemenhub tetap atur batas atas dan bawah taksi online
Kemenhub kembali lakukan uji publik soal aturan taksi online, ini kemauan pemerintah
Lagi naik taksi, ibu dan anak ini dipaksa sejumlah pria turun dari mobil
Parah, sopir taksi online maki penumpang cuma karena diberi tahu jalan alternatif
Tolak angkutan online, sopir angkot di Surabaya mogok massal
Grab ekspansi ke Jayapura