LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menko Luhut Dorong Penyaluran Dana PEN ke Koperasi dan UMKM Dipercepat

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mendorong percepatan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk sektor koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Mengingat nilai serapan saat ini baru mencapai Rp250,16 miliar atau 0,20 persen dari total anggaran PEN.

2020-07-07 15:19:25
Koperasi
Advertisement

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mendorong percepatan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). Mengingat nilai serapan saat ini baru mencapai Rp250,16 miliar atau 0,20 persen dari total anggaran PEN sebesar Rp123,46 triliun.

"Ini walau cukup lama (PEN). Tapi sudah jalan kredit ke bawah, bantuan finansial pinjaman dana dan pinjaman koperasi," kata Menko Luhut melalui video conference, Selasa (7/7).

Maka dari itu, pihaknya kini tengah fokus meningkatkan penyaluran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Diantaranya menggelar koordinasi dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait percepatan penyaluran program ini.

Advertisement

"Sehingga stimulus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi dalam kondisi krisis, kita tidak ingin lama untuk melakukan keputusan ini," tegasnya.

UMKM Tulang Punggung Ekonomi

Menko Luhut mengatakan percepatan penyaluran PEN penting untuk melindungi kelangsungan bisnis KUMKM di tengah pandemi Covid-19. Sebab, sektor ini merupakan tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisement

Selain itu, KUMKM juga berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja di Tanah Air. Sehingga sektor ini memberi manfaat nyata untuk penyediaan lapangan kerja dan menekan angka PHK.

Namun, sambung Menko Luhut, tersendatnya penyaluran PEN akibat terkendala regulasi di tingkat pelaksana teknis. Penyusunan regulasi ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya moral hazard.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.