LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menko Luhut: 81 Persen Industri Sawit Tak Penuhi Ketentuan yang Berlaku

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan sebanyak 81 persen industri sawit tak mematuhi pengelolaan sawit yang benar. Hal itu dia sampaikan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta Pusat saat menghadiri rapat soal pengelolaan kebun kelapa sawit.

2019-08-23 14:17:02
kelapa sawit
Advertisement

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan sebanyak 81 persen industri sawit tak mematuhi pengelolaan sawit yang benar. Hal itu dia sampaikan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta Pusat saat menghadiri rapat soal pengelolaan kebun kelapa sawit.

"Hasil bank dunia, maupun BPK sama angkanya, kira-kira 81 persen itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku baik mengenai jumlah luasan, area, ISPO, plasmanya. Ada 5-6 kriteria yang tadi disampaikan anggota BPK Rizal itu tidak dipenuhi," tuturnya di Jakarta, Jumat (23/8).

Sementara itu, Anggota IV BPK Rizal Djali mengungkapkan, pelaksanaan perkebunan sejak 1980 hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalannya yang perlu dibenahi. Itu seperti hak guna usaha yang belum dimiliki.

Advertisement

Kedua, terkait plasma yang harusnya dibangun namun belum dibangun. Ketiga, terkait tumpang tindih usaha perkebunan dengan pertambangan. Kemudian adanya beberapa usaha perkebunan yang juga menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya dibudidayakan.

"Kemudian juga ada perusahaan yang menggunakan yang melaksanakan perkebunan itu di atas hutan konservasi, hutan lindung dan bahkan taman nasional. Itulah persoalan yang muncul saya terus terang tidak mau menyebut satu demi satu perusahaannya, sudah pada tahu bahwa semua perusahaan ini terdaftar di bursa," ujarnya.

"Untuk itu kami sudah membuat rekomendasi kepada pemerintah tadi sudah saya serahkan, saya mengusulkan tadi supaya melibatkan pak kapolri dan kejaksaan agung karena ada di dalam UU kehutanan dan UU perkebunan itu yang terkait dengan pidana. Saya harap penyelesaian tetap menjamin kepastian penerimaan negara," kata dia.

Advertisement

Reporter: Bawono Yadika Tulus

Sumber: Liputan6

Baca juga:
Luhut: Negara Barat Sangat Butuh Kita dalam Pengurangan Emisi
Permintaan Banyak, PT JAS Mulia Rutin Ekspor Palm Kernel ke Malaysia
Airlangga: Tak Perlu Mengemis ke Negara Lain untuk Naikkan Harga CPO
Jokowi Ingin Indonesia Bisa Produksi Avtur dari Kelapa Sawit
Menko Darmin: Avtur dari CPO Kelapa Sawit Bisa Digunakan di 2021
Faisal Basri: 74 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Bergantung pada Batubara dan Sawit
Pertamina: Bahan Bakar Olahan Sawit Hemat Impor USD 500 Juta per Tahun

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.