LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menko Darmin soal kasus beras oplosan: Biarlah proses hukum berjalan

Menko Darmin soal kasus beras oplosan: Biarlah proses hukum berjalan. Dia hanya mengingatkan baik pengusaha maupun penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan hati terbuka. Menurutnya, pemerintah selalu membuat peraturan yang melindungi seluruh lapisan masyarakat. Baik itu petani maupun pengusaha.

2017-07-23 13:00:00
beras
Advertisement

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menyerahkan penyelesaian kasus beras oplosan PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi kepada Kementerian Pertanian dan Kepolisian. Dia hanya mengingatkan baik pengusaha maupun penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan hati terbuka.

"Jadi biarlah proses hukum berjalan dan nanti kita akan melihat apa yang mereka lakukan. Apa pelanggaran yang terjadi atau bagaimana pembelaan diri dari perusahaannya. Karena semua itu kita harus dengan hati terbuka juga," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (23/7).

Menurutnya, pemerintah selalu membuat peraturan yang melindungi seluruh lapisan masyarakat. Baik itu petani maupun pengusaha.

"Kita mekanismenya untuk melindungi kepentingan petani, kita ada harga yang diakui oleh pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Bekasi. Diketahui PT IBU merupakan produsen beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Juru bicara PT IBU Jo Tjong Seng membantah pihaknya melakukan pelanggaran. Menurutnya, pihaknya memproduksi beras dengan acuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Jadi IR 64 itu bisa jadi beras medium dan bisa menjadi beras premium. Mutu SNI diatur berdasarkan parameter fisik bukan varietas," jelasnya.

Dia juga membantah jika PT IBU telah melakukan monopoli pasar. Sebab, kapasitas produksi mereka dibanding total konsumsi nasional hanya berkisar 0,1 persen.

"Kapasitas produksi IBU yang berjalan saat ini 4.000 ton per bulan."

Baca juga:
Ini penjelasan lengkap Kementan kasus beras PT IBU rugikan triliunan
Gudang beras PT IBU digerebek polisi, saham AISA merosot 24,9 persen
Penjelasan Mabes Polri soal penggerebekan gudang beras Maknyuss
Mabes Polri gerebek gudang beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago
Gudang pemalsuan beras kemasan di Trenggalek digerebek
Bulog soal rastra berkutu: Belum ada pengembalian besar-besaran
Sederet permintaan pengusaha penggilingan padi ke Mendag Enggar

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.