Menko Airlangga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia Hingga 28 Januari 2021
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu juga menegaskan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 yang ditutup sejak tanggal 1 hingga 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 pekan atau mulai 15 hingga 28 Januari 2021.
"Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dua pekan lagi," kata Airlangga di Kantor Presiden pada Senin (11/1), seperti dikutip dari keterangan resminya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu juga menegaskan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
"Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19," tuturnya.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat sembilan pembatasan kegiatan yang diatur, yaitu perkantoran WFH 75 persen, belajar-mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen, pusat belanja dan mall sampai pukul 19.00, restoran dine-in 25 persen dan take-away diizinkan, kegiatan konstruksi 100 persen operasi, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup dan kegiatan sosial budaya dihentikan, serta terakhir transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dukung PPKM, Polres Klaten Gencarkan Operasi Yustisi
Satpol PP DKI Ajak Pegawai Laporkan Kantornya Jika Langgar Aturan WFO 25 Persen
PPKM Mulai Diterapkan, Operasional KRL dari Pukul 04.00 Hingga 22.00 WIB
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Pemerintah Minta Masyarakat Disiplin
Bima Arya: Bogor Tempat Tinggal Presiden, Harus Jadi Contoh Penerapan PPKM